Standar Penelitian Jurusan Teknik Sipil

  1. Standar Hasil Penelitian

Isi pernyataan standar adalah:

  • Hasil penelitian dosen dan mahasiswa harus memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik.
  • Dosen yang melaksanakan penelitian wajib menghasilkan minimal 1 luaran publikasi jurnal/ seminar/ HKI sesuai dengan ketentuan skema yang diikuti dalam satu periode pendanaan.
  • Mahasiswa yang melaksanakan penelitian wajib menghasilkan dokumen laporan akhir dan atau publikasi sesuai ketentuan capaian pembelajaran dalam satu periode pembelajaran.
  1. Standar Isi Penelitian

Isi pernyataan standar adalah:

  • Setiap dosen yang melaksanakan penelitian harus mengacu pada Rencana Induk Penelitian Politeknik Negeri Balikpapan (RIP Poltekba) yang berlaku selambat- lambatnya tahun 2020.
  • Semua penelitian yang dilaksanakan oleh dosen minimal terdiri dari Penelitian Dasar dan Penelitian Terapan, di mana Penelitian Terapan lebih banyak daripada Penelitian Dasar selambat- lambatnya tahun  2020.
  • Setiap mahasiswa yang melaksanakan penelitian harus sesuai ketentuan capaian pembelajaran dalam satu periode pembelajaran pada program studinya.
  1. Standar Proses Penelitian

Isi pernyataan standar adalah:

  • Peneliti melaksanakan penelitian mengacu pada buku panduan yang ditetapkan oleh P3M Poltekba, atau Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM Kemristekdikti) yang berlaku dan telah melalui proses review kelayakan proposal.
  • Peneliti melaksanakan penelitian sesuai dengan proposal yang disetujui dengan memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik dengan mempertimbangkan standar mutu keselamatan kerja, kenyamanan, serta keamanan peneliti,masyarakat dan lingkungan
  • Peneliti yang melaksanakan penelitian harus melalui tahapan pengusulan proposal, laporan kemajuan/monev, laporan akhir dan seminar hasil dalam setiap periode pendanaan
  • Mahasiswa yang melaksanakan penelitian harus melalui tahapan pengusulan proposal, seminar/desk evaluasi proposal, pelaksanaan penelitian, seminar hasil/ monev dan penyusunan laporan akhir dalam setiap periode pelaksanaan
  1. Standar Penilaian Penelitian

Isi pernyataan standar adalah:

  • Peneliti yang melaksanakan penelitian dana internal dan eksternal Poltekba harus mengikuti tahapan: (1) penilaian proposal, (2) penilaian kemajuan/monitoring dan evaluasi, dan (3) penilaian ketercapaian luaran wajib sesuai ketentuan skim pendanaan yang diikuti oleh reviewer yang sahkan oleh Direktur.
  • P3M melakukan proses tahapan penilaian penelitian dilakukan secara edukatif, objektif, transparan dan akuntabel. 
  • Mahasiswa yang melaksanakan penelitian dalam rangka memenuhi kewajiban Tugas Akhir/program PKM (Program Kreativitas Mahasiswa)   harus mengikuti tahapan: (1) penilaian seminar proposal, (2) penilaian pembimbingan, (3) penilaian seminar Tugas Akhir.
  1. Standar Peneliti 

Isi pernyataan standar adalah:

  • Peneliti (tenaga pendidik, mahasiswa) wajib memiliki kemampuan penguasaan metodologi penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan,objek penelitian, tingkat kerumitan dan tingkat kedalaman penelitian.
  • Peneliti yang melaksanakan penelitian dengan pendanaan internal (DIPA Poltekba) wajib memenuhi persyaratan: (1) berstatus dosen tetap, (2) berijazah minimal Magister, (3) Ketua tim pengusul telah memenuhi luaran wajib penelitian tahun sebelumnya.
  • Peneliti yang melaksanakan penelitian dengan pendanaan eksternal (DIPA DRPM Kemenristekdikti dan institusi/ lembaga lain) wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan lembaga pemberi dana pada penelitian tersebut
  1. Standar Sarana dan Prasarana Penelitian

Isi pernyataan standar adalah:

  • Sarana dan prasarana kegiatan penelitian di Poltekba harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan.
  • Poltekba memberikan akses yang luas kepada pelaksana penelitian di Poltekba untuk mengunakan sarana dan prasarana yang ada sesuai prosedur, ketentuan dan kewenangan ijin penggunaannya.
  • Direktur menyediakan sarana manajemen  Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat minimal terdiri dari : (1) ruang pimpinan, (2) ruang administrasi, (3) ruang arsip,  (4) ruang pertemuan/ seminar selambat- lambatnya tahun 2019
  • Direktur menyediakan sarana penelitian minimal berupa: (1) Lab dan workshop Teknik Mesin, (2) Lab dan workshop Teknik Sipil, (3) Lab Teknik Elektro, (4) Lab Tata Boga, (5) Lab Perbankan dan Keuangan, dan (6) Lab Komputer selambat- lambatnya tahun 2019  
  1. Standar Pengelolaan Penelitian

Isi pernyataan standar adalah:

  • Direktur menetapkan Rencana Induk Penelitian perguruan tinggi dan kebijakan tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang dituangkan dalam bentuk peraturan direktur selambat- lambatnya tahun  2019.
  • Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (A) melakukan pengelolaan kegiatan penelitian meliputi: (1) perencanaan, (2) pelaksanaan, (3) pengendalian, (4) pemantauan dan evaluasi, (5) pelaporan kegiatan penelitian setiap tahun anggaran
  • Kepala P3M (A) menyelenggarakan kegiatan program peningkatan kapasitas yang terdiri dari: (1) workshop/ pelatihan/ bimtek penyusunan proposal, (2) workshop/ pelatihan/bimtek penulisan artikel jurnal, (3) workshop/ pelatihan/ bimtek/sosialisasi tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), (4) program insentif/ bantuan publikasi jurnal dan atau seminar setiap tahun anggaran.
  • P3M melakukan update laporan kinerja penelitian di laman resmi kemenristekdikti sesuai ketentuan selambat- lambatnya 1 minggu sebelum deadline pelaporan.
  1. Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian

Isi pernyataan standar adalah:

  • Direktur mengalokasikan dana minimal 8% dari PNBP dan 2,5 % dari total DIPA (BOPTN dan PNBP) pada satu tahun anggaran untuk kegiatan penelitian dan PkM, selambat- lambatnya pada tahun 2019
  • Direktur mengalokasikan dana minimal 10% dari PNBP dan 4% dari total DIPA (BOPTN dan PNBP) pada satu tahun anggaran untuk kegiatan penelitian dan PkM, selambat- lambatnya pada tahun 2020.
  • Selain dari dana internal perguruan tinggi, Poltekba melakukan upaya mencari pendanaan pengabdian kepada masyarakat yang bersumber dari pemerintah, kerjasama dengan lembaga lain di dalam maupun di luar negeri, atau dana dari masyarakat
  • Pendanaan penelitian bagi dosen sebagaimana dimaksud pada poin (1) digunakan untuk membiayai: a. perencanaan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; c. pengendalian pengabdian kepada masyarakat; d. pemantauan dan evaluasi pengabdian kepada masyarakat (MONEV); e. pelaporan pengabdian kepada masyarakat; dan f. diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat. 
  • Selain pendanaan sebagaimana pada poin (3) diatas, Poltekba melalui P3M wajib mengalokasikan dana internalnya untuk (a) manajemen PPM dari mulai seleksi proposal, monev, pelaporan, dan desiminasi, (b) peningkatan kapasitas PPM berupa pelatihan menyusun proposal/penulisan artikel publikasi/dan drafting patent, (c) insentif pubikasi karya ilmiah jurnal/seminar, dan HKI.