Standar PkM

  1. Hasil Pengabdian kepada Masyarakat

Isi pernyataan standar hasil Pengabdian kepada Masyaraat:

  1. Pelaksana PkM DIPA DRPM wajib menghasilkan berupa TTG/jasa/metode/produk/barang dan sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan luaran minimal PkM sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh DRPM
  2. Pelaksana PkM DIPA Poltekba wajib menghasilkan berupa TTG/jasa/metode/barang/produk dan sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan luaran minimal PkM sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh P3M Poltekba
  3. Pelaksana PkM Mandiri wajib menghasilkan berupa TTG/jasa/metode/barang/produk dan melaporkan secara tertulis kepada P3M Poltekba serta sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan luaran minimal PkM sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh P3M Poltekba 
  4. Pelaksana PkM Kerjasama wajib menghasilkan berupa TTG/jasa/metode/barang/produk dan melaporkan secara tertulis kepada P3M Poltekba dan mitra kerjasama serta sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan luaran minimal PkM sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh P3M Poltekba
  5. Luaran minimal PkM sesuai yang telah ditetapkan oleh P3M Poltekba sekurang- kurangnya berupa: (1) publikasi media massalokal/nasional, dan (2) publikasi seminar/ jurnal nasional atau internasional
  1. Isi Pengabdian kepada Masyarakat

Isi pernyataan standar isi Pengabdian kepada Masyaraat:

  1. Kedalaman dan keluasan materi PkM Poltekba bersumber dari hasil penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  2. Hasil penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada poin (1) diatas adalah: a. Hasil penelitian yang dapat diterapkan langsung dan  dibutuhkan oleh masyarakat pengguna;                                                                 b.Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka memberdayakan masyarakat; c.Teknologi tepat guna yang dapat dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat; d.Model pemecahan masalah, rekayasa sosial, dan/atau rekomedasi kebijakan yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, industri, dan/atauPemerintah; atau e.Kekayaan intelektual (KI) yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri. 
  3. Materi PkM yang dilaksanakan mendukung Rencana Strategis Pengabdian kepada Masyarakat Politeknik Negeri Balikapapan (Renstra PPM Poltekba)
  1. Proses Pengabdian kepada Masyarakat

Isi pernyataan standar proses Pengabdian kepada Masyaraat:

  1. Pelaksana PkM melaksanakan kegiatan pengabdian mengacu pada buku panduan yang ditetapkan oleh P3M Poltekba, atau Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM Kemristekdikti) yang berlaku dan telahmelalui proses review kelayakan proposal
  2. Pelaksana PkM melaksanakan pengabdian dapat berupa: a.Pelayanan kepada masyarakat; b.Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan bidang keahliannya; c.Peningkatan kapasitas masyarakat; atau                              d. Pemberdayaan masyarakat. 
  3. Pelaksana pengabdian yang melaksanakan pengabdian harus melalui tahapan pengusulan proposal, laporan kemajuan/monev, laporan akhir dan seminar hasil dalam setiap periode pendanaan 
  4. Pelaksana PkM melaksanakan pengabdian sesuai dengan proposal yang disetujui dengan mempertimbangkan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan pelaksana, masyarakat dan lingkungan
  5. Mahasiswa yang melaksanakan pengabdian harus diarahkan dan memenuhi ketercapaian capaian pembelajaran lulusan
  1. Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat

Isi pernyataan standar penilaian Pengabdian kepada Masyaraat:

  1. P3M membentuk tim penilai/reviewer untuk melakukan Penilaian pelaksanaan PkM secaraedukatif, objektif, transparan dan akuntabel yang ditetapkan melalui SK Direktur
  2. Pelaksana PkM diluar PkM Mandiri dan PkM Kerjasama wajib mengikuti semua dengan tahapan (1) penilaian proposal, (2) penilaian kemajuan/ monitoring dan evaluasi, dan (3) penilaian ketercapaian luaran wajib sesuai ketentuan skim pendanaan yang diikuti dan disahkan oleh Direktur dalam jangka waktu 2 minggu setelah pengumpulan masing-masing dokumen.
  3. Mahasiswa yang melaksanakan PkM dalam rangka memenuhi kewajiban Tugas Akhir/program PKM (Program Kreatifitas Mahasiswa)  harus mengikuti tahapan: (1) penilaian seminar proposal, (2) penilaian pembimbingan, (3) penilaian seminar hasil.
  1. Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat

Isi pernyataan standar pelaksana Pengabdian kepada Masyaraat:

  1. Pelaksana PkM wajib memiliki penguasaan metodologi penerapan keilmuan yang sesuai dengan (1) bidang keahlian, (2)  jenis kegiatan, serta (3) tingkat kerumitan dan kedalaman sasaran kegiatan.
  2. Pelaksana PkM  DIPA Poltekba  wajib memenuhi persyaratan : (1) berstatus dosen tetap, (2) Berijazah minimal Magister, (3) Ketua tim pengusul telah memenuhi luaran wajib penelitian tahun sebelumnya
  3. Pelaksana PkM DIPA DRPM Kemenristekdikti atau PkM yang didanai  institusi/ lembaga lain wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan lembaga pemberi dana pada penelitian tersebut.
  4. Pelaksana PkM mahasiswa  yang didanai  institusi/ lembaga lain wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan lembaga pemberi dana pada penelitian tersebut.
  1. Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat

Isi pernyataan standar sarana dan prasarana Pengabdian kepada Masyaraat:

  1. Sarana dan prasarana kegiatan PkM harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan. 
  2. Poltekba memberikan akses yang luas kepada pelaksana PkM di Poltekba untuk mengunakan sarana dan prasarana yang ada sesuai prosedur, ketentuan dan kewenangan ijin penggunaannya.
  1. Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat

Isi pernyataan standar pengelolaan Pengabdian kepada Masyaraat:

  1. Kepala P3M melakukan pengelolaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat meliputi: (1) perencanaan, (2) pelaksanaan, (3) pengendalian, (4) pemantauan dan evaluasi, (5) pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat pada setiap tahun anggaran.
  2. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan kegiatan program peningkatan kapasitas yang terdiri dari: (1) workshop/ pelatihan/ bimtek penyusunan proposal PkM, (2) workshop/ pelatihan/ bimtek/ sosialisasi luaran PkM(C) pada setiap tahun anggaran.
  3. Workshop/pelatihan/bimtek/ sosialisasi luaran PkM sebagaimana pada no 2 adalah program peningkatan kapasitas dalam rangka menghasilkan luaran setidaknya berupa TTG/HAKI/Buku Ajar
  4. Direktur menetapkan rencana strategis pengabdian kepada masyarakat perguruan tinggi dan kebijakan tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang dituangkan dalam bentuk peraturan direktur selambat-lambatnya tahun 2019.
  1. Pendanaan & Pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat

Isi pernyataan standar pendanaan dan pembiayaan Pengabdian kepada Masyaraat:

  1. Direktur mengalokasikan dana minimal 8% dari PNBP dan 2,5 % dari total DIPA (BOPTN dan PNBP) pada satu tahun anggaran untuk kegiatan penelitian dan PkM, selambat- lambatnya pada tahun 2019
  2. Direktur mengalokasikan dana minimal 10% dari PNBP dan 4% dari total DIPA (BOPTN dan PNBP) pada satu tahun anggaran untuk kegiatan penelitian dan PkM, selambat- lambatnya pada tahun 2020
  3. Selain dari dana internal perguruan tinggi, Poltekba melakukan upaya mencari pendanaan penelitian yang bersumber dari pemerintah, kerja sama dengan lembaga lain di dalam maupun di luar negeri, atau dana dari masyarakat 
  4. Pendanaan penelitian bagi dosen sebagaimana dimaksud pada poin (1) diguanakan untuk membiayai: a. Perencanaan PkM; b. Pelaksanaan PkM; c. Pengendalian PkM; d. Pemantauan dan evaluasi penelitian (MONEV); e. Pelaporan PkM dan f. Diseminasi hasi PkM
  5. Selain pendanaan sebagaimana pada poin (3) diatas, Poltekba melalui P3M wajib mengalokasikan dana internalnya untuk (a) manajemen penelitian dari mulai seleksi proposal, monev, pelaporan, dan desiminasi (b), peningkatan kapasitas penelitian berupa pelatihan menyusun proposal dan peningkatan mutu luatan penelitian (c) insentif pubikasi karya ilmiah jurnal/seminar, dan HKI.